Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara.
Kelompok ini juga mencakup
- pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu, atas nama klien.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat kelompok 82920.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 52 Golongan pokokPergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
- 523 GolonganJasa Intermediasi Transportasi
- 5231 SubgolonganJasa Intermediasi Transportasi untuk Barang
- 52311 KelompokJasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.