Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG) dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
Subgolongan ini juga mencakup
- penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang.
Kelompok ini tidak mencakup
- transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap, lihat kelompok 51201;
- peluncuran satelit dan wahana antariksa, lihat kelompok 51203;
- transportasi antariksa untuk penumpang, lihat kelompok 51103.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 51 Golongan pokokTransportasi Udara
- 512 GolonganTransportasi Udara Khusus Kargo
- 5120 SubgolonganTransportasi Udara Khusus Kargo
- 51202 KelompokAngkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Khusus Kargo
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.