Perdagangan Eceran Alat Transportasi Air dan Perlengkapannya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya.
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 477 GolonganPerdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
- 4779 SubgolonganPerdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya YTDL
- 47793 KelompokPerdagangan Eceran Alat Transportasi Air dan Perlengkapannya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.