Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kosmetik untuk manusia, seperti
- perdagangan eceran kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner);
- perdagangan eceran wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum);
- perdagangan eceran kosmetik untuk rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut);
- perdagangan eceran kosmetik untuk kuku (base coat, kuteks kuku/nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki);
- perdagangan eceran kosmetik untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches);
- perdagangan eceran untuk cukur (sabun cukur, shaving cream);
- perdagangan eceran kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur);
- perdagangan eceran kosmetik lainnya, misalnya bedak badan, kapas kecantikan, dan bedak bayi. Contohnya toko kosmetik.
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 477 GolonganPerdagangan Eceran Barang Lainnya, Kecuali Mobil dan Sepeda Motor
- 4772 SubgolonganPerdagangan Eceran Bahan dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Parfum, dan Kosmetik
- 47724 KelompokPerdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.