Perdagangan Eceran Perkakas dan Peralatan Pertukangan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perkakas dan peralatan tukang, baik yang digerakkan dengan tangan maupun dengan tenaga listrik, seperti palu, gergaji, dan obeng.
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 475 GolonganPerdagangan Eceran Khusus Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
- 4752 SubgolonganPerdagangan Eceran Peralatan Tukang, Bahan Konstruksi, Cat, dan Kaca
- 47523 KelompokPerdagangan Eceran Perkakas dan Peralatan Pertukangan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.