Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup:
- perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier;
- perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik, cangklong, alat linting rokok;
- perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (e-liquid).
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 472 GolonganPerdagangan Eceran Makanan, Minuman, dan Tembakau
- 4723 SubgolonganPerdagangan Eceran Rokok dan Tembakau
- 47230 KelompokPerdagangan Eceran Rokok dan Tembakau
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.