Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
47230

Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup:

  • perdagangan eceran tembakau dalam berbagai bentuk, seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur, dan tembakau pipa/papier;
  • perdagangan eceran produk dan aksesori rokok, seperti pemantik, cangklong, alat linting rokok;
  • perdagangan eceran rokok elektrik dan cairan rokok elektrik (e-liquid).

Struktur kode

  1. G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
  2. 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
  3. 472 GolonganPerdagangan Eceran Makanan, Minuman, dan Tembakau
  4. 4723 SubgolonganPerdagangan Eceran Rokok dan Tembakau
  5. 47230 KelompokPerdagangan Eceran Rokok dan Tembakau

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami