Perdagangan Eceran Komoditas Makanan dari Hasil Pertanian
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan dari berbagai macam makanan dari hasil pertanian tanpa pemrosesan dan bukan untuk konsumsi langsung, seperti buah-buahan dan sayuran segar, susu dan telur, serta daging (termasuk ayam atau unggas) dan ikan.
Subgolongan tidak ini mencakup
- pembuatan produk roti dan bakeri, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat subgolongan 1071.
Isi subgolongan 4721 (7)
47211
Perdagangan Eceran Padi dan PalawijaKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus padi dan palawija, seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai…
47212
Perdagangan Eceran Buah-buahanKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus buah-buahan, seperti apel, anggur, alpukat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga…
47213
Perdagangan Eceran SayuranKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sayuran, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terung, buncis, mentimun…
47214
Perdagangan Eceran Hasil PeternakanKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil peternakan, seperti susu, telur, daging ternak, dan daging unggas.
47215
Perdagangan Eceran Hasil PerikananKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus hasil perikanan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, dan rumput laut.
47216
Perdagangan Eceran Hasil Kehutanan dan PerburuanKelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus komoditas hasil hutan dan perburuan, seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung).
47219
Perdagangan Eceran Hasil Pertanian LainnyaKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditas hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216…
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 472 GolonganPerdagangan Eceran Makanan, Minuman, dan Tembakau
- 4721 SubgolonganPerdagangan Eceran Komoditas Makanan dari Hasil Pertanian
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.