Perdagangan Besar Mobil
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan besar mobil baru dan bekas termasuk mobil listrik, seperti mobil penumpang, termasuk di dalamnya mobil khusus (ambulans, minibus, dan lain-lain); lori, trailer (kereta gandeng) dan semi-trailer; mobil barang; dan kendaraan berkemah, seperti karavan rumah bermotor;
- perdagangan besar mobil off-road.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan agen yang terlibat dalam perdagangan besar mobil dan kendaraan ringan, lihat subgolongan 4610;
- perdagangan besar sepeda listrik serta suku cadang dan aksesori terkait, lihat subgolongan 4649;
- perdagangan besar mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan, lihat subgolongan 4653;
- perdagangan besar angkutan bermotor, selain mobil, truk, trailer, kendaraan kemping; seperti kapal, kapal pelesir, pesawat, kereta, lihat subgolongan 4659;
- perdagangan besar kendaraan tempur lapis baja, lihat subgolongan 4659;
- perdagangan mesin dan peralatan pertambangan, konstruksi, dan teknik sipil, lihat subgolongan 4659;
- perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori mobil, lihat subgolongan 4662;
- jasa angkutan penumpang dengan sopir sesuai permintaan, lihat subgolongan 4922, 4929;
- penyewaan mobil dan kendaraan ringan tanpa sopir, lihat subgolongan 7710;
- reparasi dan perawatan mobil, lihat golongan pokok 95.
Isi subgolongan 4661 (2)
46611
Perdagangan Besar Mobil BaruKelompok ini mencakup perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan…
46612
Perdagangan Besar Mobil BekasKelompok ini mencakup perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan…
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 46 Golongan pokokPerdagangan Besar
- 466 GolonganPerdagangan Besar Mobil, Sepeda Motor, Suku Cadang dan Aksesori Terkait
- 4661 SubgolonganPerdagangan Besar Mobil
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.