Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang tidak tercakup dalam subgolongan lain pada golongan pokok ini. Kelompok ini mencakup
- reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan;
- reparasi tali jerat, tali temali, kanvas, dan kain terpal (tarp);
- reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia;
- reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan, dan tong sejenisnya;
- reparasi alat permainan dan mesin perjudian;
- reparasi organ dan peralatan musik bersejarah lainnya;
- reparasi tempat tidur rumah sakit.
Kelompok ini tidak mencakup
- reparasi furnitur rumah tangga dan kantor, pemugaran furnitur, lihat subgolongan 9524;
- reparasi sepeda, lihat subgolongan 9529;
- reparasi dan alterasi pakaian, lihat subgolongan 9529.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 33 Golongan pokokReparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
- 331 GolonganReparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
- 3319 SubgolonganReparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
- 33190 KelompokReparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.