Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars, papan meluncur (skateboard) dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor roda dua dan tiga multiguna.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 30 Golongan pokokIndustri Alat Angkutan Lainnya
- 309 GolonganIndustri Alat Angkutan YTDL
- 3091 SubgolonganIndustri Sepeda Motor
- 30911 KelompokIndustri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.