Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat penginderaan, pengukuran, pengujian, monitoring, dan pengontrolan, seperti:
- alat-alat instrumen analitik, skala, neraca, dan inkubator laboratorium, serta alat laboratorium lainnya untuk pengukuran dan pengujian;
- alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, spidometer/speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar dan peralatan radar, radio kontrol, sensor elektronik, dan detektor radiasi, dan sistem posisi global/global positioning system (GPS);
- instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi, dan spectofotometer;
- alat ukur digital, seperti termometer, barometer, dan timbangan digital.
Kelompok ini juga mencakup pembuatan mikroskop proton dan elektron (kecuali mikroskop optik), perangkat/modul monitoring dan pengontrolan elektronik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk sistem tertanam, data logger, real time monitoring unit, early warning system (termasuk sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali), dan perangkat lainnya.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 26 Golongan pokokIndustri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
- 265 GolonganIndustri Alat Ukur, Alat Uji, Peralatan Navigasi dan Kontrol, dan Alat Ukur Waktu
- 2651 SubgolonganIndustri Alat Ukur, Alat Uji, dan Peralatan Navigasi dan Kontrol
- 26513 KelompokIndustri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.