Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut, seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi, termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit/red palm oil dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 104 GolonganIndustri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani
- 1043 SubgolonganIndustri Minyak dari Kelapa Sawit
- 10437 KelompokIndustri Minyak Goreng Kelapa Sawit
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.