Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti:
- jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek;
- pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur;
- pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan;
- jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak;
- uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas.
Subgolongan ini tidak mencakup
- jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0610, 0620;
- jasa perbaikan dan perawatan khusus mesin dan peralatan pengeboran dan pertambangan, lihat subgolongan 3312;
- instalasi khusus lepas pantai, perbaikan dan perawatan peralatan yang menjadi bagian penting dari platform terapung, lihat golongan pokok 43;
- pencairan dan regasifikasi gas alam untuk tujuan pengangkutan, dikerjakan di luar lokasi pertambangan, lihat subgolongan 5221;
- jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110.
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 09 Golongan pokokAktivitas Jasa Penunjang Pertambangan
- 091 GolonganAktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
- 0910 SubgolonganAktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
- 09100 KelompokAktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.