Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Pertanian rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya untuk menghasilkan benih berupa biji.
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
- 012 GolonganPertanian Tanaman Tahunan
- 0128 SubgolonganPertanian Tanaman Rempah-rempah, Aromatik/Penyegar, Narkotika, dan Obat
- 01289 KelompokPertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.