Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
96400

Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Jasa Perorangan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup jasa intermediasi jasa perorangan yang mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator yang menyediakan layanan yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun melalui saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat). Imbalan atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan pribadi.

Pendapatan dari kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan agen penatu dan dry cleaning.

Struktur kode

  1. T KategoriAktivitas Jasa Lainnya
  2. 96 Golongan pokokAktivitas Jasa Perorangan
  3. 964 GolonganAktivitas Jasa Intermediasi untuk Jasa Perorangan
  4. 9640 SubgolonganAktivitas Jasa Intermediasi untuk Jasa Perorangan
  5. 96400 KelompokAktivitas Jasa Intermediasi untuk Jasa Perorangan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami