Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
64122

Perbankan Umum Syariah

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan berdasarkan prinsip syariah.

Struktur kode

  1. L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
  2. 64 Golongan pokokAktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
  3. 641 GolonganIntermediasi Moneter
  4. 6412 SubgolonganPerbankan
  5. 64122 KelompokPerbankan Umum Syariah

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami