Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
6120

Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk Telekomunikasi

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit (yaitu pembelian dan penjualan kembali kapasitas jaringan), termasuk aktivitas sebagai broker telekomunikasi dan penjual kembali kartu panggilan prabayar serta jasa terkait;
  • aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, termasuk aktivitas agen untuk operator telekomunikasi, penjualan paket layanan telepon seluler atas dasar keagenan, aktivitas agen penjualan paket layanan telepon nirkabel yang menjual atas nama operator telekomunikasi nirkabel, serta aktivitas agen untuk operator jaringan virtual seluler (MVNO);
  • aktivitas penyediaan akses internet melalui jaringan antara pelanggan dengan penyedia layanan internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses internet dial-up dan sebagainya;
  • aktivitas penyediaan akses telepon dan internet di fasilitas yang terbuka untuk publik.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • aktivitas penyediaan jasa telekomunikasi oleh operator yang memiliki atau mengoperasikan infrastruktur jaringan telekomunikasi, lihat subgolongan 6110.

Isi subgolongan 6120 (2)

Struktur kode

  1. K KategoriAktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya
  2. 61 Golongan pokokTelekomunikasi
  3. 612 GolonganAktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk Telekomunikasi
  4. 6120 SubgolonganAktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk Telekomunikasi

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami