Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa intermediasi makanan dan minuman yang mempertemuan klien dengan jasa penyedia makanan dan minuman berdasarkan balas jasa atau komisi, dengan penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan dan minuman tersebut. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, telepon, pos, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima baik dari klien atau dari penyedia makanan dan minuman. Pendapatan aktivitas intermediasi juga didapatkan dari sumber pemasukan lainnya, seperti pendapatan dari iklan.
Kelompok ini mencakup
- jasa reservasi restoran.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian platform daring yang mengizinkan orang untuk memesan layanan pengiriman makanan, lihat subgolonogan 5330.
Struktur kode
- I KategoriAktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
- 56 Golongan pokokAktivitas Penyediaan Makanan dan Minuman
- 564 GolonganAktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman
- 5640 SubgolonganAktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman
- 56400 KelompokAktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.