Perdagangan Eceran Peralatan Informasi dan Komunikasi
Uraian resmi
Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti komputer dan peralatannya, serta peralatan telekomunikasi dan elektronik rumah tangga, termasuk konsol gim video, pemutar (players), perekam (recorders), serta radio dan televisi.
Golongan ini tidak mencakup
- pengaliran (streaming) dan pengunduhan konten melalui platform digital, lihat kategori J.
Isi golongan 474 (1)
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 474 GolonganPerdagangan Eceran Peralatan Informasi dan Komunikasi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.