Perdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup perdagangan besar barang bekas, skrap, potongan logam, dan nonlogam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata, dengan pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 46 Golongan pokokPerdagangan Besar
- 467 GolonganPerdagangan Besar Khusus Lainnya
- 4679 SubgolonganPerdagangan Besar Produk Lainnya Termasuk Limbah dan Skrap
- 46796 KelompokPerdagangan Besar Barang Bekas dan Skrap
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.