Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian dan kehutanan.
Kelompok ini mencakup
- perdagangan besar alat bajak, penyebar pupuk, penanam biji;
- perdagangan besar alat panen;
- perdagangan besar alat penebah;
- perdagangan besar mesin pemerah susu;
- perdagangan besar mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah;
- perdagangan besar traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan;
- perdagangan besar mesin pemotong rumput.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia lihat subgolongan 4679;
- perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620.
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 46 Golongan pokokPerdagangan Besar
- 465 GolonganPerdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapannya
- 4653 SubgolonganPerdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Pertanian
- 46530 KelompokPerdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.