Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
46493

Perdagangan Besar Alat Musik

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kolintang, gamelan, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling, flute, saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, selo, piano, organ, drum, dan garpu tala.

Struktur kode

  1. G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
  2. 46 Golongan pokokPerdagangan Besar
  3. 464 GolonganPerdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga
  4. 4649 SubgolonganPerdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga Lainnya
  5. 46493 KelompokPerdagangan Besar Alat Musik

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami