Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2660

Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) untuk keperluan industri, diagnostik medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan, seperti peralatan radiasi sinar alfa, beta, gamma, sinar-X, atau radiasi pengion lainnya;
  • pembuatan CT scanner;
  • pembuatan PET scanner;
  • pembuatan peralatan magnetic resonance imaging (MRI);
  • pembuatan peralatan ultrasonografi (USG);
  • pembuatan peralatan elektrokardiograf (EKG);
  • pembuatan peralatan endoskopi elektromedik;
  • pembuatan peralatan laser medis;
  • pembuatan alat bantu dan terapi pernapasan;
  • pembuatan alat bantu dengar;
  • pembuatan alat pacu jantung;
  • pembuatan alat pijat medis elektrik;
  • pembuatan ventilator elektromedik;
  • pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 2660 (2)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 26 Golongan pokokIndustri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
  3. 266 GolonganIndustri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi
  4. 2660 SubgolonganIndustri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami