Industri Komputer dan Perlengkapannya
Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan dan/atau pemasangan berbagai komputer elektronik dan peralatan perlengkapan komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan masukan atau keluaran (seperti mesin cetak/printer, monitor, dan papan tik/keyboard). Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC, laptop atau komputer induk/mainframe, komputer genggam, ATM dan terminal pos (point of sale). Komponen komputer dan peralatan perlengkapan komputer mencakup berbagai drive dan alat penyimpanan lain, mesin cetak, monitor, papan tik, semua jenis aksesori trackball, terminal komputer dan server, pemindai atau scanner, dan proyektor atau viewer.
Isi golongan 262 (2)
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 26 Golongan pokokIndustri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
- 262 GolonganIndustri Komputer dan Perlengkapannya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.