Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2619

Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pembuatan semikonduktor dan komponen lainnya untuk aplikasi elektronik.

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan papan sirkuit cetak atau printed circuit board (PCB) kosong;
  • pembuatan kapasitor elektronik;
  • pembuatan resistor elektronik;
  • pembuatan mikroprosesor;
  • pembuatan tabung elektron;
  • pembuatan konektor elektronik;
  • pembuatan mikrokontroler;
  • pembuatan programmable logic controller (PLC);
  • pembuatan induktor (misalnya choke, kumparan, trafo), serta jenis komponen elektronik;
  • pembuatan kristal elektronik dan crystal assemblies;
  • pembuatan solenoid, switch, dan transducer untuk aplikasi elektronik;
  • pembuatan dice atau wafers dan semikonduktor, baik yang selesai maupun yang setengah jadi;
  • pembuatan kartu antarmuka atau interface card, misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, dan modem;
  • pembuatan komponen layar (plasma, polimer, LCD);
  • pembuatan dioda pemancar cahaya atau light emitting diodes (LED);
  • pembuatan sirkuit terpadu/integrated circuit (IC), baik analog, digital, maupun hibrid;
  • pembuatan dioda, transistor, dan alat-alat yang berkaitan dengannya;
  • pemuatan komponen pada papan sirkuit cetak.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pembuatan kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor, dan lain-lain.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 2619 (2)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 26 Golongan pokokIndustri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
  3. 261 GolonganIndustri Komponen dan Papan Elektronik
  4. 2619 SubgolonganIndustri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami