Industri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar Bukan Besi Lainnya
Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan logam dasar mulia dan logam bukan besi, seperti emas, perak, platina, aluminium, tembaga, timah hitam, seng, timah putih dan lain-lain, dari bijih dan berbagai sumber yang diolah ke dalam berbagai bentuk dan kegunaan. Golongan ini tidak mencakup pengecoran logam bukan besi dan pembuatan perhiasan logam mulia.
Isi golongan 242 (1)
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 24 Golongan pokokIndustri Logam Dasar
- 242 GolonganIndustri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar Bukan Besi Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.