Industri Briket
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan, termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara, minyak bumi, gambut, atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 19 Golongan pokokIndustri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 192 GolonganIndustri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil
- 1920 SubgolonganIndustri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil
- 19205 KelompokIndustri Briket
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.