Logo Badan Perizinan
BadanperizinanCetang Hijau Badan Perizinan
02 Aug 2022 00:00

Cara ini dijamin berhasil, Buka Rekening PT Perorangan

Cara ini dijamin berhasil, Buka Rekening PT Perorangan

Ingin nama usaha Anda muncul dilayar ATM saat pelanggan melakukan pembayaran? Buka Rekening PT Perorangan untuk usaha mu masih terkendala Akte pendirian? dengan cara ini dijamin berhasil.

Pemerintah telah meluncurkan PT Perorangan sebagai solusi legalitas dan badan hukum untuk Usaha Mikro dan Kecil. Melalui UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2021, tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Pada tanggal 23 Maret 2022 pemerintah telah mengumumkan persyaratan pembukaan rekening bank PT Perorangan secara resmi pada situs portal kemenkumham. Dalam pengumuman tersebut Bank Negara Indonesia (BNI) salah satu bank yang telah menginformasikan kepada dirjen AHU bahwa pihaknya sudah dapat menerima pembukaan rekening giro/deposito Perseroan Perorangan yang dapat dilakukan di seluruh cabang BNI seluruh Indonesia.

Berbeda dengan realisasi di lapangan, beberapa pelaku usaha pada saat pembukaan rekening PT Perorangan, pihak Bank masih belum dapat menerima pembukaan rekening PT perorangan disebabkan harus ada persyaratan Akte Pendirian. Sementara dalam PP no 8 Tahun 2021 tentang Pendirian, perubahan, PT Perorangan didirikan oleh 1 orang, sehingga tidak memerlukan akte pendirian. Hal ini mungkin belum sampai informasi atau kurangnya sosialisasi terhadap pihak perbankan tertama perbankan yang di daerah.

Pelaku usaha PT Perorangan tidak perlu khawtir Badan Perizinan menyediakan solusi bagi pemilik PT Perorangan terutama yang melakukan transaksi pembayaran secara online. Nomor rekening virtual yang dapat disesuaikan nama usaha, para pelaku usaha dapat mengakses Payment Gateway Panel yang disediakan oleh Badan Perizinan. Untuk menggunakan fitur ini Pelaku usaha PT Perorangan dapat mengajukan permohonan dengan persyaratan telah memiliki NIB.

Ajukan Pembukaan Rekening (VA)