Logo Badan Perizinan
BadanperizinanCetang Hijau Badan Perizinan
01 Aug 2022 23:54

4 Dokumen legalitas usaha yang wajib kamu miliki untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan

4 Dokumen legalitas usaha yang wajib kamu miliki untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan

Bagi pelaku usaha di Indonesia, memiliki dokumen legalitas yang lengkap dan sah sangat penting. Dokumen-dokumen ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan. Dalam artikel ini, kami akan membahas empat dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik itu usaha mikro maupun kecil. Dengan memahami pentingnya dokumen-dokumen ini, Anda dapat memperkuat citra perusahaan dan mendorong perkembangan yang lebih baik.


  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):
    SIUP adalah dokumen legalitas yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Perdagangan. Dokumen ini menyatakan bahwa usaha Anda telah terdaftar dan diizinkan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Memiliki SIUP membuktikan bahwa bisnis Anda sah secara hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
    NPWP adalah dokumen identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar sebagai subjek pajak. NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi bisnis dengan baik, termasuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan pajak secara rutin. Memiliki NPWP juga memberikan kepercayaan kepada pelanggan bahwa bisnis Anda beroperasi secara legal dan patuh terhadap peraturan pajak yang berlaku.
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
    TDP adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). TDP membuktikan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah setempat. Dokumen ini berisi informasi tentang identitas perusahaan, kegiatan usaha, dan alamat perusahaan. Dengan memiliki TDP, Anda dapat membuktikan keberadaan perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnis.
  4. Akta Pendirian Perusahaan:
    Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen legalitas yang berisi informasi tentang pendirian, struktur, dan kepemilikan perusahaan. Dokumen ini biasanya dibuat dan disahkan oleh notaris. Akta ini merupakan bukti sah bahwa perusahaan Anda telah didirikan secara resmi dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan memberikan kepastian hukum dan kepercayaan kepada pelanggan bahwa bisnis Anda beroperasi secara legal.

Memiliki dokumen legalitas usaha yang lengkap dan sah merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan pelanggan dan mendorong perkembangan perusahaan. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Akta Pendirian Perusahaan adalah empat dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. Dengan memiliki dokumen-dokumen ini, Anda dapat memperkuat citra perusahaan dan menarik kepercayaan pelanggan, sehingga membawa dampak positif bagi pertumbuhan dan kesuksesan bisnis Anda.